Cara Paling Mudah Daftar IMEI Lewat Bea Cukai, Bisa Via Online

Cara Paling Mudah Daftar IMEI Lewat Bea Cukai, Bisa Via Online

Ada beberapa cara paling mudah daftar IMEI lewat bea cukai di Indonesia yang bisa Anda ikuti ketika akan mendaftarkan IMEI. Menurut akun Twitter resmi Badan Bea dan Cukai, registrasi atau pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui beberapa media.  International Mobile Equipment Identity atau yang biasa kita kenal dengan IMEI merupakan sebuah nomor untuk mengidentifikasi perangkat smartphone secara resmi.

Seperti website Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan cara yang lebih mudah. Pendaftaran IMEI HKT yang dibawa oleh pengguna, umumnya terlebih dahulu wajib mengisi formulir pendaftaran di bea cukai.

Beberapa Cara Paling Mudah Daftar IMEI Lewat Bea Cukai

Ponsel, PDA dan Tablet (HKT) kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari baik anak-anak hingga dewasa. Saat ini, semua aspek pekerjaan seringkali membutuhkan gawai dan smartphone sebagai peralatan penunjangnya. Tertarik dengan harga yang murah dan kualitas yang terjamin, banyak masyarakat Indonesia pada akhirnya memutuskan untuk membeli perangkat tersebut dari luar negeri.

Namun sayangnya, hal ini tidak sama dengan memahami syarat dan metode IMEI atau pendaftaran identitas internasional perangkat seluler. Sehingga menyebabkan keterbatasan dalam mengakses jaringan seluler untuk perangkat yang dibeli.

Cara Paling Mudah Daftar IMEI Lewat Bea Cukai, Bisa Via Online

Lewat Bea Cukai

Cara paling mudah daftar IMEI lewat bea cukai dilakukan secara terbatas pada telepon genggam atau handphone. PDA dan tablet (HKT) yang diimpor dan didapatkan dari luar negeri. Itu berarti, status barang ini tidak akan menjadi legal, apabila belum memenuhi persyaratan yang pihak bea cukai berikan.

Peraturan membawa ponsel yang kemudian menjadi barang bagasi penumpang ini, hanya boleh 2 ponsel yang dibawa. Jika ponsel diangkut sebagai barang bawaan penumpang, Anda harus mendaftarkan informasi IMEI di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.  Anda juga dapat mendaftar untuk deklarasi pabean elektronik (E-CD).

Hal ini juga berlaku bagi Anda yang tiba di bandara tertentu, Anda dapat mendengarkan informasi tentang E-CD di bawah tautan ini. Saat Anda tiba di Indonesia, tunjukkan kode QR yang diterima saat mengisi formulir dan persiapkan paspor, boarding pass, dan invoice.

Biaya yang Dibutuhkan

Cara paling mudah daftar IMEI lewat bea cukai adalah membayar bea masuk 10%, PPN 11%, PPH 10% untuk yang ber NPWP. Namun, jika tidak memiliki NPWP, PPH yang harus dibayar sebesar 20 persen dalam satu kali pendaftaran IMEI.

Jika barang dibeli di luar negeri dengan harga total kurang dari 500 USD, berarti barang tersebut bebas dari bea atau pajak bea cukai. Pendaftaran IMEI gratis, namun impor dari HKT (PDRI) tetap dikenakan bea masuk dan pajak.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD 500 dan kelebihannya dikenakan bea masuk dan PDRI. Terdiri dari bea masuk 10%, PPN 11% dan PPh 10% bagi yang ber NPWP atau 20% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

Peraturan Pembebasan Biaya

Pengecualian berlaku untuk penumpang internasional yang mendaftarkan IMEI untuk karantina paling lambat 5 hari setelah keberangkatan dengan menambahkan surat keterangan. Untuk penumpang yang tidak dikenai karantina, pendaftaran dapat dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kedatangan.

Sedangkan untuk HKT yang dilengkapi mekanisme impor, pendaftaran IMEI dilakukan oleh perusahaan pos atau kurir (PJT) dengan menuliskan IMEI pada bill of lading (CN). Namun, pengiriman di atas nilai FOB $3-$1.500 dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari pabean dan PPN sebesar 10% dari impor.

Pengecekan Status Registrasi IMEI

Pengguna HKT yang ingin mengecek status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri di www.beacukai.go.id/cek-imei.html. Jika perangkat sudah terdaftar, namun belum mendapat akses ke jaringan seluler, setelah registrasi, tunggu maksimal 2×24 jam.

Cara paling mudah daftar IMEI lewat bea cukai dengan menghubungi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di nomor telepon 159. Apabila hingga 2×24 jam Anda belum mendapatkan akses.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
VK
WhatsApp
Telegram